Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

BNNP : Setiap Even Lapas di Biayai Marzuli

0
×

BNNP : Setiap Even Lapas di Biayai Marzuli

Share this article
Setiap Even Lapas di Biayai Marzuli

radartvnews.com- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga dikantor BNNP, kamis siang (24/5/2018) menjelaskan, hasil  pemeriksaan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie mengakui sering kali menerima setoran terhadap seorang napi kasus narkoba bernama Marzuli namun petugas belum berani mebeberkan total dana.

“dia (muchlis) menerima aliran dana dari napi yang sudah divonis delapan tahun penjara, dia dapat berhubungan langsung melalui hanphone dengan narapidana, kemudian dia mengetahui Marzuli bebas memasukan barang (narkoba) dan Wanita tanpa melalui peeriksaan petugas,” ujar

Jenderal bintang satu itu juga menambahkan,  Marzuli seorang napi narkoba yang divonis majelis selama delapan tahun itu juga kerap kali mendanai kegiatan-kegiatan didalam Lapas salah satunya kegiatan acara ulang tahun lapas dan perlombaan futsal antar napi, namun untuk nominal belum dapat dipastikan.

“untuk nominal belum dapat dipastikan, banyak kegiatuan yang dibiayai oleh Marzuli seperti ulang tahun Lapas,” imbuh Tagam.

Sementara  Plt Kabid Brantas BNNP Richard Pl Tobing menyatakan, Kalapas juga memberikan kebebasan terhadap Marzuli untuk keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan. Tercatat sudah enam kali Marzuli keluar Lapas untuk berlibur.

“sejauh ini kita masih melakukan perpanjangan penahanan selama 3×24 jam, marzuli tercatat enam kali keluar Lapas,” ungkap Richard.

Sementara  tersangka Muchlis Adjie  mengakui semua perbuatan dilakukan dirinya adalah salah, namun saat disinggung total  aliran dana yang diterimanya dia engan memberikan keterangan.

“ini kesalahan saya seharusnya saya bertangungjawab terhadap napi,” ujar Muchlis.

Diketahui pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie terkait tertangkapnya Rechal Oksa Hariz selaku sipir Lapas Kalianda dan Marzuli  narapidana lapas Kalianda serta dua oknum polisi Lampung Selatan Saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada 6 mei 2018 lalu.(lds/san)