Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

BPK Ingatkan Pemkab Lamsel Batas Penyerahan LKPD

1
×

BPK Ingatkan Pemkab Lamsel Batas Penyerahan LKPD

Share this article
BPK Ingatkan Pemkab Lamsel Batas Penyerahan LKPD
BPK Ingatkan Pemkab Lamsel Batas Penyerahan LKPD

radartvnews.com – Penyerahan LKPD tahun penggunaan anggaran 2016, Pemerintah Daerah Lampung Selatan diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017  kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini  disampaikan Farhan, Pemeriksa muda Sub Auditoriat Lampung II BPK RI.

Dirinya memberi apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan yang berkomitmen tinggi dalam penanganan pengelolaan keuangan, yang akan diselesaikan pada bulan Februari.

Sebab untuk mencapai tata kelola yang baik harus mendapat dukungan dari Kepala Daerah, selain Kepala Daerah, dukungan dari Pimpinan SKPD dalam melaksanakan tugas penuh tanggung jawab sangat diperlukan.

Selain itu, pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu Pemkab Lampung Selatan dengan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, laporan keuangan akan diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Lampung sesuai aturan, bahkan sebelum batas waktunya. Dengan cara menekankan kepada jajarannya agar pada bulan Februari harus sudah selesai.

Dalam menghadapi pemeriksaan BPK, dirinya meminta seluruh kepada SKPD agar pro aktif, karena limit waktu yang ada tinggal dua bulan lagi, seluruh SKPD agar dapat menunjukkan keseriusannya, dengan harapan penyusunan LKPD selesai tepat waktu. (Jef/Ma’i)