Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Wanita Kaki Tangan Napi Cipinang

1
×

Dua Wanita Kaki Tangan Napi Cipinang

Share this article
Direktorat Narkoba Polda Lampung Amankan 15 Pil Ekstasi Jaringan LP Cipinang

radartvnews.com- Terungkapnya kasus ini, berawal Tim Opsnal Subdit III Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika disebuah rumah dijalan durian, way dadi, Sukarame, Bandar Lampung, 27 mei 2018. Petugas mengamankan Lina Septiana dengan barang bukti 9 butir ekstasi.

Dari hasil pengembangan, dihari yang sama dan jam yang berbeda petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya diantaranya Nyayu Kartina,  Ahmad Junaidi dan Rizki ketiganya ditangkap disebuah kontrakan didaerah Way Halim, Bandar Lampung.

Direktorat Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Shobarmen menuturkan, para pelaku merupakan jaringan narkotika jenis pil ekstasi lintas

Provinsi yang diduga kuat dikendalikan napi di LP Cipinang Berinisial  l  yang kini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

“kami mendapat informasi adanya narkotika 15 ribu butir dari para pelaku, dengan rincian 5000 ke Way Kanan ke Tulang Bawang 5000 butir dan Bandar Lampung 5000 butir,” ungkap Shobarmen.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Akibat ulahnya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.(tim/san)