Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Jual Beli Jabatan Kepsek, Wagub Murka

1
×

Jual Beli Jabatan Kepsek, Wagub Murka

Share this article
Jual Beli Jabatan Kepsek, Wagub Murka

radartvnews.com- Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, angkat bicara terkait dugaan setoran dana Kepada Dinas Pendidikan Lampung, demi memuluskan pengangkatan kepala SMA/SMK Se Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Orang nomor dua di Lampung ini menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap oknum Dinas Pendidikan jika tersebut benar terjadi.

Pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA / SMK Se Provinsi Lampung beberapa waktu lalu diduga menyimpang, beredar kabar bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak didasarkan pada kompetensi tetapi lebih pada kepentingan uang.

Melalui MKKS SMA / SMK bagi tenaga guru yang ingin diangkat menjadi kepala sekolah harus menyetorkan sejumlah uang ke Dinas Pendidikan Lampung dengan jumlah bervariasi.

Informasi yang beredar, Disdik Lampung meminta kepada setiap kepala sekolah SMA / SMK untuk menyetor dana bos sebesar 3 % dari total dana bos yang diterima oleh siswa. Dana bos yang diterima per siswa yakni sekitar Rp 1,2 juta,  dengan begitu maka tiap siswa wajib menyetor uang sebesar RP 40.000.

“dana bos itu tidak boleh ada pemotongan kita berikan sanksi tegas apabila hal tersebut benar benar terjadi,” Ujar Bachtiar (13/11). Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan terkait hal ini, tutup Bachtiar.(lih/sep)