Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kompolotan Pencuri Sapi Digulung Petugas

3
×

Kompolotan Pencuri Sapi Digulung Petugas

Share this article
Kompolotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Digulung Petugas Tekkab 308 Jatanras Polda Lampung

radartvnews.com- Ketujuh pelaku yaitu Sarno, Jumino, Mumun dan Bari warga Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Suparman bin Lasiman,  Senin bin abdulah Warga Kabupaten Lampung Tengah dan Abas bin Talip warga Sekampung Kabupaten, Lampung Timur tak berdaya saat digelandang petugas Tekkab 308 Jatanras Polda Lampung saat menjalani ekpose kasus senin siang (23/7).

Enam diantaranya dihadiahi timah panas dibagian kaki karena memberikan perlawanan aktif saat disergap dikediamanya masing-masing.

Komplotan ini sudah menjadi incaran petugas  karena kerap mencuri hewan ternak jenis sapi dan kerbau diwilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.

“mereka patroli mencari kandang yang tidak dijaga oleh pemilik, mana yang aman akan diambil, mereka menggunakan mobil untuk mengangkut ada yang mengambil, mengangkut dan menadah,” ujar AKBP Ruliandi Yunianto Kasubdit III Jatanras Polda Lampung dalam jumpa pers.

Sarno merupakan bos yang biasa dipanggil uwak genk mengaku sudah 22 kali mencuri sapi dan kerbau hasil curian dijual ke penadah seharga Rp7.000.000 – Rp 8.500.000 diwilayah tugu mulyo, uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang senang dan mencari hiburan malam.

“ada sapi dan kerbau harga macem macem dijualnya uangnya untuk hiburan,” ujar  Sarno.

Petugas juga mengamankan satu ekor sapi hasil curian dan satu unit mobil truk dan pick up digunakan untuk mengangkut sapi. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(lds/san)