Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pembunuh Leo

1
×

Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pembunuh Leo

Share this article
Kurang 12 Jam Polisi Tangkap DS dan A Tersangka Pembunuh Leo

radartvnews.com- Kurang dari 12 jam Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang  membekuk DS (27) dan A (24) kakak beradik yang menjadi tersangka pembunuhan Leo Adyawinata  di kelurahan serengsem, panjang,  Bandar Lampung (17/4).

Dua kakak beradik ini ditangkap polisi di daerah Desa Suban Lampung Selata, selasa malam (18/4). Kedua pelaku nekat mengabisi korban di rumah kontrakan karena pelaku kesal terhadap korban yang dianggap telah menggangu  kehidupan rumah tangga orang tuanya. Bahkan saat terjadinya  penusukan  itu  ibu pelaku juga berada di kosan korban.

Kombes Pol Murbani Budi Pitono Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan, akibat penusukan dan pemukulan, korban yang merupakan  warga pangkalan kasau kabupaten indra giri hulu, Riau tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan perut  juga luka lebam di tubuh akibat pukulan kayu  balok.

“diduga   motif pembunuhan karena sakit hati, karena korban yang dianggap telah menggangu  kehidupan rumahtangga orang tuanya,” ujar Murbani.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah  pisau yang digunakan tersangka menusuk   serta kayu balok untuk memukul korban, polisi   masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Atas perbuatan kedua tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta terancam hukuman selama 20 tahun penjara, tutup Murbani.(ren/san)