Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mustafa Tersangka, Status Cagub Tetap

0
×

Mustafa Tersangka, Status Cagub Tetap

Share this article
Mustafa Tersangka, Status Cagub Tetap

radartvnews.com- Penetapan status tersangka yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon Gubernur Lampung nomor urut empat membuat heboh.

Sebagai  penyelanggara KPU Lampung belum berani mengambil langkah, pencalonan Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung masih tetap sebelum adanya keputusan incracht dari Mahkamah Konstitusi.

Ahmad Fauzan Komisioner KPU mengatakan, Berdasarkan PKPU 3 2017 ada beberapa point yang bisa membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon yakni apabila calon tersandung permasalahan hukum dan dituntut lima tahun penjara.

“KPU berhak untuk membatalkan pencalonan yang bersangkutan, dalam kasus yang membelit Mustafa ini KPU akan berkerja sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Fauzan (16/2).

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan,  meski status tersangka telah ditetapkan tim kampanye dan juga calon wakil gubernur nomor urut empat masih boleh berkampanye.

“ada beberapa agenda kampanye yang wajib dihadiri oleh seluruh pasangan calon baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur yaitu debat publik,” kata Fatikhatul

Jika salah satu dari pasangan calon  tidak menghadiri agenda ini maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan iklan di seluruh media massa.(bow/san)