Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov Lampung

Pemprov Perjuangkan Revisi RTRW Provinsi Lampung Disetujui Kementerian ATR

1
×

Pemprov Perjuangkan Revisi RTRW Provinsi Lampung Disetujui Kementerian ATR

Share this article

radartvnews.com–Pemerintah Provinsi Lampung terus berjuang agar Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung mendapatkan persetujuan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal ini diwujudkan dengan digelarnya rapat pembahasan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung dengan menghadirkan pejabat Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementrian ATR di Hotel Emersia, Rabu (11/07/2018). Rapat diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 – 2029 (Perda. Provinsi Lampung No. 01 Tahun 2010) bertujuan dalam upaya mengakomodir perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinamika pembangunan yang berkembang.

Menurut Taufik, banyaknya program strategis nasional yang ditempatkan di Provinsi Lampung yang belum terencana sebelumnya, seperti Pembangunan Jalan Tol dari Terbanggi Besar sampai dengan Pematang Panggang Sumatera Selatan dan Pengembangan Kawasan Maritim dan lainnya.

Taufik berharap setelah Revisi RTRW rampung nantinya bisa menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang baik untuk daerah sekaligus sebagai pengendalian tata ruang di Provinsi Lampung. “Kami akan terus mengawal dan bekerja keras agar revisi RTRW Provinsi Lampung segera disetujui menjadi Perda, melengkapi seluruh persyaratan serta berkoordinasi secara intensif dengan Kementrian ATR sehingga target selesai di 2018 ini dapat terealisasi”, ujarnya.

Sementara itu, Fahmi, kasi Bina Kota dan Perkotaan Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementrian ATR mengatakan pihaknya menyadari bahwa Revisi RTRW Provinsi Lampung ini menjadi Perda sudah ditunggu oleh berbagai pihak seperti OPD dan stakeholder terkait lainnya. Namun untuk diperdakan RTRW harus mengikuti tahapan-tahapan atau SOP yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Untuk itu pihaknya berharap kegiatan trrsebut dapat memberikan masukan sebagai bahan untuk penyempurnaan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Lampung.
Fahmi berharap dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi Lampung ini telah merangkum seluruh program strategis dari setiap OPD sehingga visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung kedepan dapat tercapai dan berjalan dengan baik. (Rls/Jf)