Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Perumahan Bodong, Bos PT Ghalaz Dibui

0
×

Perumahan Bodong, Bos PT Ghalaz Dibui

Share this article
Foto : Dok radartvnews.com

radartvnews.com- Direktur PT Ghalaz Wantoro Ari Prasetyo menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda Sat Reskim Polresta Bandar Lampung, senin pagi (20/11).

Pemeriksaan dilakuakan setelah petugas mengamankan Wantoro Ary Prasetyo pada jum’at malam (17/11) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang terkait penipuan dan penggelapan dalam bisnis perumahan di kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polesta Bandar Lampung Kompol Harto Agung  yang ditemui di ruangan nya mengatakan pennagkapan direktur pt ghalaz/  merupakan hasil dari penyedikan atas laporna beberapa korban yang tertipu dalam pembelian unit perumahan yang di kelola oleh PT Ghalaz.

“saat itu status w-p sudah tersangka dan ditahan di mapolresta bandrar lampung untuk pemeriksaan lanjutan,”ujar Harto (20/11).

Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai 1 miliar rupiah dari 30 pelapor yang sudah melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung, ia juga menghimbau bila masih ada masyarakat yang menjadi korban PT Ghalaz  diharapkan segara untuk melapor,tutup Harto.(ren/sep)