Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Prostitusi Online Artis Dangdut , Polda Lampung Buru Coki Sang Mucikari Asal Jakarta

3
×

Prostitusi Online Artis Dangdut , Polda Lampung Buru Coki Sang Mucikari Asal Jakarta

Share this article

radartvnews – Pasca terkuak nya , bisnis prostitusi online disalah satu kamar hotel bintang 5 , yang terletak dikawasan Garuntang , Teluk Betung Selatan , dan melibatkan artis penyanyi dangdut . Hesty Aryatura , oleh  kepolisian daerah Lampung . pihak penyidik hingga saat ini masih mendalami sindikat prostitusi online , yang melibatkan artis penembang lagu cintaku klepek-klepek ini. dimana polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan polda Metro Jaya, untuk memburu coki, seorang mucikari asal Jakarta yang masih buron.

Disinyalir jaringan prostitusi ini, telah beroperasi selama satu tahun. sindikat ini menjual para korbannya mulai dari gadis dibawah umur dengan status pelajar hingga seorang artis, sesuai dengan keinginan para pemesan. jaringan prostitusi Jakarta dan Lampung ini pun memasang tarif dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan jaringan prostitusi tindak pidana perdagangan orang ini, dari informasi mayarakat dan banyaknya laporan bahwa di wilayah hukum polda Lampung marak terjadi di provinsi Lampung,  dan jaringan ini merupakan jaringan yang besar , berada di provinsi Lampung yang digerakkan oleh tersangka CK yang hingga saa ini masih dalam penyelidikan petugas.

Diketahui , kelima tersangka mucikari tindak pidana perdagangan orang yang diamankan adalah, Kiki Sopian , mucikari asal Jakarta Timur, dan 4 orang jaringan Lampung, yakni Pesta S , Adi Irawan , Penta Santosa Dan Rian Ariesta.

Selain kelima tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan delapan orang wanita yang menjadi korban perdagangan orang. dari delapan korban wanita itu, tiga diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Para mucikari akan dijerat dengan pasal 2 uu nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (tppo), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak rp600 juta.(ren/rltv)