Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Putusan ’’Masuk Angin’’ Parpol Legawa

0
×

Putusan ’’Masuk Angin’’ Parpol Legawa

Share this article

Radartvnews.com- Keputusan majelis pemeriksa sidang sengketa money politik oleh Gakkumdu Lampung telah dibacakan berbagai tanggapan muncul terutama dari partai pendukung calon yang bersengketa.

Salah satunya muncul dari petinggi partai Demokrat Yandri Nazir dirinya mengatakan meski menghormati hasil sidang dirinya menilai bahwa lembaga pengawas pemilu dan perangkatnya telah berkerja tidak sesuai dengan undang – undang. Proses pembiaran terjadi pada massa tenang kampanye sehingga politik uang terjadi di beberapa daerah.

Hal yang sama diungkapkan oleh kader baru Partai Demokrat Khaidir Bujung, sebelumnya bujung tergabung didalam Partai Kebangkitan Bangsa yang tak lain partai pendukung paslon 3.

Meski tidak dilibatkan dalam Pilgub Lampung dirinya mengaku mengetahui maasif nya politik uang terjadi sayangnya Bujung tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikanya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Watoni Noerdin menyayangkan hasil putusan sidang Gakkumdu, dirinya menilai pengetahuan majelis pemeriksa terkait politik uang secara TSM masih sangat dangkal.

Dari saksi ahli yang telah dihadirkan dalam sidang jelas bahwa tidak ada alasan bagi Gakkumdu untuk menolak gugatan paslon 1 dan 2. Money politik secara Terstruktur, Sistematis dan Massif jelas terjadi.

Tanggapan berbeda muncul dari Wakil Ketua DPW PAN Lampung agus Bahkti Nugroho, sebagai partai pengusung paslon nomor urut 3, PAN mengucapkan rasa syukur atas hasil sidang Gakkumdu dirinya juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh paslon 1 dan 2.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan sidang Gakkumdu saat ini Provinsi Lampung membutuhkan persatuan untuk kembali merekatkan pihak – pihak yang sebelumnya bertentangan, politik jangan sampai memecah belah rakyat.(bow/san)