Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan

0
×

Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan

Share this article
Masyur Korupsi Uang Setoran KSM Rp 52 Juta

radartvnews.com- Eks koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis selama satu tahun dua bulan kurungan penjara dalm persidangan yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (19/10). Terdakwa juga didenda  sebesar Rp 50 juta  subsider  tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah berpendapat, Mansyur  bersalah telah menyalahgunakan jabatannya saat  menjabat sebagai koordinator LKM metro mandiri,  kelurahan metro, kecamatan metro pusat  pada tahun 2012.

Mansyur menerima penyerahan sisa dana pnpm sebesar Rp 52  juta  dari pengurus sebelumnya, beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) menyetor sejumlah uang, namun uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa  penuntut umum, atas vonis hakim terdakwa menyatakan terima.(edi/sep)