Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang penyalahgunaan narkotika, Hakim ringankan vonis hukuman terdakwa kepemilikan 41 kg ganja

0
×

Sidang penyalahgunaan narkotika, Hakim ringankan vonis hukuman terdakwa kepemilikan 41 kg ganja

Share this article

Radartvnews.com – Vonis hukuman selama 12 tahun kurungan penjara ini, diberikan majelis hakim yang diketuai akhmad lakoni, kepada terdakwa, Suhaini alias Heni terdakwa kepemilikan 41 kilogram daun ganja.

Selain dikenakan hukuman badan, wanita 43 tahun ini juga, dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tak dapat dibayar, maka dapat digantikan penjara selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Putusan majelis ini , jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)