Scroll untuk membaca artikel
Metro

Tebang Pohon, Pemilik Ruko Dituntut Ganti

2
×

Tebang Pohon, Pemilik Ruko Dituntut Ganti

Share this article
Tebang Pohon, Pemilik Ruko Dituntut Ganti

radartvnews.com- Aktifitas pembangunan ruko di jalan AR Prawiranegara, kelurahan metro, kecamatan metro pusat, terhenti  saat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mendatangi lokasi pembangunan, kamis pagi (15/3).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento menjelaskan, penghentian pembangunan akibat penebangan pohon penghijauan di pinggir jalan tak jauh dari ruko dianggap menyalahi aturan karena tanpa izin dari dinas terkait.

“mereka melanggar peraturan dengan menebang pohon tanpa izin dari dinas,” kata Jose.

Hal senada disampaikan Kasi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parkun menjelaskan, penebangan pohon sudah menyalahi aturan karena tidak ada pemberitahuan maupun permohonan penebangan pohon.

“mereka nebang pohong tidak mengajukan ke dinas, itu pohon kan untuk penghijauan

pemilik ruko diwajibkan mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru /dan akan ditentukan pohon apa yang akan ditanam,” ujar Parkun.

Sementara Hari Darmawan pemilik ruko mengaku tidak mengetahui jika penebangan pohon harus menggunakan izin. Hari berjanji akan mengganti pohon yang ditebang dengan dengan pohon yang baru.

“saya nggak tahu kalau nebang pohon pake izin, itu saya tebang karena akan bangun ruko pohon itu ganggu,” ujar Hari.(yok/san)