Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Terima Uang Narkoba, Kalapas Kalianda Jadi Tersangka

1
×

Terima Uang Narkoba, Kalapas Kalianda Jadi Tersangka

Share this article
Foto : Dokumen Radar Lampung TV

Radartv news.com- Setelah menjalani pemeriksaan selama 3×24 jam sejak jumat pukul 10:00 Wib (18/5/2018) diruang penyidik kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung,  akhirnya penyidik BNNP menaikan staus Muchlis Adjie manjadi tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, senin (21/5/2018).

Kepala Badan Narkotika Nasional Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga/ usai melakukan gelar perkara menjelaskan, Kalapas Kalianda Non Aktif itu menjadi tersangka terkait kasus Narkoba di Lapas Kalianda.

“kita sudah gelar perkara, sudah ada intinya dan dia sudah ditetapkan tersangka dia dijerat pasal 137,” ujar Tagam.

Sementara Plt Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Richard L Tobing menjelaskan, pemeriksaan 3×24 jam sudah dilakukan, dan akan ditambah lagi 3×24 jam bila pemeriksaan belum selesai, kita melakukan pemeriksaan terkait SOP dan proses masuknya narkoba di Lapas.

“sementara kita periksa bagaimana SOP dan proses masuknya barang tersebut ke lapas, dari pemeriksaan yang lain, saat penangkapan empat tersangka, dia (muchlis) berada di Lapas,” ujar Richard.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun Radar Lampung TV,  Dari pemeriksaan terdapat buku rekening gendut milik Muchlis Adjie, dana tersebut diduga bersala dari tersangka perkara ini masih dalam pendalaman petugas.

“aliran dana dari Marjuli diduga masuk ke rekening dia, untuk jumlahnya kami belum bisa beri tahu yang jelasa itu ada,” lengkap Richard.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono terlihat berada di kantor BNNP Lampung, namun saat dikonfirmasi kedatangan dikantor BNNP dan diminta tanggapan penetapan tersangka terhadap Muchlis, Bambang Haryono lebih memilih Bungkam.

Diketahui pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie terkait tertangkapnya Rechal Oksa Hariz selaku sipir lapas kalianda dan Marzuli narapidana Lapas Kalianda serta dua oknum Polisi Lampung Selatan saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada 6 mei 2018 lalu.(lds/san)