Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Tumben, Bawaslu Mendadak Galak

0
×

Tumben, Bawaslu Mendadak Galak

Share this article
Tumben, Bawaslu Mendadak Galak

radartvnews.com- Sejak prakampanye digelar, sedikitnya sudah ada 29 temuan dan puluhan aduan yang masuk ke badan Pengawas Pemilu Lampung terkait pelanggaran paslon, namun semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Kali ini ajaib,  Bawaslu mendadak garang utamanya menyangkut survey dan Status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktur Rakata Eko Kuswanto, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi (20/4).

Pemanggilan ini terkait dugaan pelaporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (Japri).

Pemanggilan untuk pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan Eko sebagai ASN  yang diduga terlibat dalam politik praktis. Bawaslu sebenarnya memanggil Eko pada pukul 13.00 wib, namun Direktur Rakata Institut ini baru datang memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 16.45 wib dengan alasan sedang mengajar di Kampus Universitas Islam Negeri ( UIN ) Raden Intan.

Eko di periksa langsung oleh Komisioner Bawaslu Adek Asyari, pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar dua jam setengah, eko keluar sekitar pukul 18.40 wib.

Usai memenuhi panggilan dan mengklarifikasi, Direktur Rakata Institut ini menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak Bawaslu terkait teknik survei, metodologi, hingga status ASN.

Namun ia memilih bungkam kepada media terkait penjelasan dirinya kepada Bawaslu terkait status ASN dan hanya menunggu keputusan dari pihak Bawaslu.

Sementara Komisioner Bawaslu Adek Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sekitar 20 pertanyaan lebih terhadap Direktur Rakata Institut mengenai kaitannya status ASN,  hasil survei, sumber dana, hingga metodologi yang digunakan.

Namun ia belum bisa membeberkan hasil pemanggilan ini karena masih akan melakukan kajian bersama dan pemanggilan pihak pihak lain. “hasil pemeriksaan ini bisa diumumkan satu minggu kemudian, bawaslu nantinya akan mengeluarkan surat rekomendasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak jika melanggar bawaslu akan merekomendasikannya ke Komite Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dan Inspektorat,” ujar Adek.