Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPeristiwa

Wanita Ditangkap Mengutil 12 Helai Pakaian

0
×

Wanita Ditangkap Mengutil 12 Helai Pakaian

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Ratna (26) ditangkap satuan reserse kriminal polresta bandar lampung usai mengutil 12 pakaian, di pusat perbelanjaan di jalan kartini, bandar lampung,jumat 20 mei 2016. Dalam menjalankan aksinya ratna memasukan pakaian kedalam tas yang dibanya.

Warga padang cermin, kabupaten pesawaran ini, berpura pura hendak berbelanja dan mengambil beberapa pakaian lalu dicoba di dalam kamar ganti. seorang karyawan curiga dengan gerak-gerik tersangka lalu melaporkan ke satpam.

Dihadapan petugas ratna mengaku tidak mencuri namun dirinya akan membeli pakaian dan akan dicoba terlebih dahulu, “saya membawa pakaian untuk saya coba dikamar pas” ujar ratna diruangan penyidik mapolresta bandar lampung, jumat, 20 mei 2016

Sementara itu kepala satuan reserse kriminal polresta bandar lampung, Komisaris Polisi  Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka. kuat dugaan aksi pelaku sudah dilakukan beberapa kali dengan lokasi yang berbeda. Hal ini diperkuat laporan empat pusat perbelanjaan yang melaporkan pencurian pakaian.

“kita mengmankan tersangka berikut 12 pakaian sebagai barang bukti dan terus mendalami keterangan tersangka,” ujar deri, jumat, 20 mei 2016. Tersangka akan dijerat pasal 363 kuhp , dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara, tegas dery. (lih/sep)