Scroll untuk membaca artikel
Mesuji

Warga Eksekusi Lahan Pengusaha

0
×

Warga Eksekusi Lahan Pengusaha

Share this article
Warga Eksekusi Lahan Pengusaha

radartvnews.com- Lama dikuasai pengusaha lahan desa seluas 78 hektar akhirnya sah menjadi milik warga desa brasan makmur, Mesuji.

Ini setelah Mahkamah Agung ( MA ) memutuskan lahan yang dikuasai Alwi Susanto Ilegal. Wargapun bermai-ramai mengeksekusi lahan didampingi Pengadilan Negeri, BPN dan aparat setempat.

Hingga akhirnya tahun 2017 Pengadilan Negeri Menggala menyatakan, Suwaris kepala desa brasan makmur menang dalam persidangan dengan menyatakan keputusan hasil pelaksanaan eksekusi pelaksana perkara/  dengan nomor no : 05/PDT.G/2004/PN.KB JO.NO: 33/PDT/2005/ PT.TK jo no 528k/PDT/2007, dinyatakan dimenangkan penggugat  w9.u6/158/hk.02/1/2018 an.

Dalam eksekusi hadir Bupati Mesuji Khamami, beberapa kepala desa, camat tanjung raya, kapolsek tanjung raya, kabag ops poles mesuji, kasat pol pp mesuji dan seluruh warga desa brasan makmur.

“eksekusi merupakan keputusan dari mahkamah agung sengketa antara desa dan pemilik kebun,masyarakat yang ingin membeli lahan di kabupaten mesuji agar senantiasa teliti bukan secara dokumen saja harus betul-berul mengecek kelapangan dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi seperti ini kembali, ujar Khamami.(sam/san)