Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwa

Pemprov Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

0
×

Pemprov Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Share this article

radartvnews.com—Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penetapan cuti bersama, cuti tahunan dan cuti karena alasan penting pada tahun 2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana di Bandarlampung, Senin (18/12/2017), menjelaskan cuti bersama tahun 2018 sebanyak lima hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah tanggal 13,14,18 dan 19 Juni 2018 dan pada Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2018. Sedangkan hari libur nasional sebanyak 16 hari. Pengumuman ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 707/2017, No. 256/2017 dan No. SKB/02/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Bayana, menjelaskan pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan 2018, yang semula 12 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. 

“Untuk para pegawai yang mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak boleh melebihi tahun yang berjalan,” tegasnya. 
Namun demikian, ia menyebutkan ketentuan cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapatkan libur menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasa 8 PP No.24/1976 tentang Cuti Pegawai Sipil.
Selain itu, Bayana juga menambahkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelananan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit dan unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran sejenisnya diimbau agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yang ditetapkan. Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, tambahnya.
Adapun daftar hari libur Tahun 2018 sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/2744/09/2017 tanggal 13 Desember 2017 yakni Tahun Baru 1 Januari 2018, Tahun Baru Imlek 2569 yang jatuh 16 Februari 2018, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang jatuh pada 17 Maret 2018, Wafatnya Isa Al Masih 30 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 14 April, Hari Buruh Internasional 1 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 10 Mei, Hari raya Waisak 29 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Selanjutnya, libur nasional pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah 22 Agustus, Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada 11 September 2018, Maulid Nabi Muhammad SAW 20 November, dan Hari Natal 25 Desember 2018. (Rls/ Jf)