Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

122 AQI, Indonesia Nomor 7 Udara Terkotor

0
×

122 AQI, Indonesia Nomor 7 Udara Terkotor

Share this article

AQI atau Air Quality Index merupakan Indeks Kualitas Udara yang diukur dengan sebuah angka untuk mengetahui seberapa tercemarnya udara suatu wilayah, perhitungan AQI sendiri didasarkan pada 6 (enam) Polutan udara utama, yaitu Partikel pm 2.5 dan pm 10, Sulfur Dioksida (so2), Nitrogen Dioksida (no2), Karbon Monoksida (co), dan ozon. Nilai AQI untuk mengukur kualitas udara berada di angka 0 sampai 500, semakin tinggi nilai AQI berarti semakin tinggi tingkat polusi udara dan semakin besar pula risiko gangguan kesehatan yang dapat dialami. Sementara itu, jika nilai AQI berada di bawah 100,  itu menandakan kualitas udara cukup aman dan sesuai dengan standar kualitas udara yang baik bagi kesehatan.

Dilihat pada aplikasi aplikasi pengukur tingkat pencemaran udara, Iqair, Air Visual, Indonesia masuk dalam 10 negara yang memiliki kualitas udara yang sangat buruk di dunia, yakni dengan nilai AQI sebesar 122, yang artinya Indonesia memiliki kualitas udara yang buruk, sedangkan untuk Bandar Lampung, pada aplikasi terpantau nilai AQI sebesar 72, yang artinya kualitas udara kota Bandar Lampung masih termasuk dalam kategori sedang.

Jika dilihat pada video yang direkam oleh kamera tim liputan pada hari ini pukul 16.30 wib, di Jalan Wolter Monginsidi, Tj. Karang, Kecamatan Tj Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, terlihat kabut tebal yang menutupi udara sekitar Kota Bandar Lampung.

Pengukuran Air Visual terhadap kualitas udara dilakukan menggunakan Parameter pm(Particullate Matter) 2,5 alias pengukuran debu berukuran 2,5 mikron berstandar US AQI (Air Quality Index).(Put)