Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun

31
×

Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun

Share this article
radartvnews.com - kamelia titan, terdakwa pembunuhan pegawai malahayati dalam persidangan

radartvnews.com – Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap  Sofian  pegawai Universitas Malahayati  Bandar Lampung  dengan agenda tuntutan  di pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang  jaksa penuntut umum  menuntut terdak Kamelia Titian  selaku otak pembunuhan  dengan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara

Menurut JPU  Sahekti Chandra  terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan bersama sama sesuai dengan pasal 339 KUHP. Hal ini berdasarkan fakta dalam persidangan membuntikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan.

 

Usai pembacaan  tuntutan oleh JPU  majelis hakim yang diketuai oleh Ahkmad Lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan.(leo\rltv)