Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Penyalahgunaan Narkotika

1
×

Sidang Penyalahgunaan Narkotika

Share this article

radartvnews.com – Rusdi bin Rustam dan  Hartwan Yanto. dua terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu, hanya pasrah saat majelis hakim menghukum kedua warga Teluk Betung Selatan ini, masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Menurut majelis yang diketuai ahkmad lakoni. kedua terdakwa terbukti meyakinkan bersalah, mengkonsumsi sabu-sabu sebagai mana diatur dalam pasal 127 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Roll putusan hakim atas putusan majelis, jaksa dan juga terdakwa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)