Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Tengah

Polres Lampung Tengah Bekuk dua bandar Narkoba

40
×

Polres Lampung Tengah Bekuk dua bandar Narkoba

Share this article

Radartvnews.com – Penangkapan terhadap kedua tersangka bandar Narkoba, yakni Hargono dan Apriyadi ini,  hanya dalam kurun waktu dua hari, oleh satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, di tempat persembuyian, kedua warga  Gunung Batin Udik, kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah ini, di ringkus polisi, saat tengah menggelar pesta Narkoba, dikediaman salah satu tersangka, dimana dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka, lantaran berusaha melawan petugas  dengan menggunakan senjata api, menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Tenga , Iptu M. Rhobby syahferry  penangkapan kedua bermula dari informasi masyarakat, adanya warga yang sedang menggelar pesta narkoba, di kampung Gunungbatin Udik, kecamatan terusannunyai, dimana dari catatan kepolisian kedua tersangka, merupakan bandar Narkoba, yang sudah lama menjadi target operasi Polres Lampung Tengah.

 

Dalam pengrebekan tersebut , Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus sabu,  pelastik bening sisa pakai,  pirek, bong atau alat hisap sabu, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, berikut 16 amunisi aktif caliber 38 mm, dan 8 butir amunisi caliber 9 mm, beserta 1 butir selongsong, dan dua handpone.

Kepada kedua tersangka sendiri, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112, 114 uu no.35, tahun 2009, dan uu darurat atas kepemilikan senpi, dengan ancaman 20 tahun penjara.(tik/rlttv)