Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Jadi Kurir Shabu Supir Angkutan Umum Ditangkap Polisi

3
×

Jadi Kurir Shabu Supir Angkutan Umum Ditangkap Polisi

Share this article
Jadi Kurir Shabu Supir Angkutan Umum Ditangkap Polisi

radartnews.com-lamsel – Tersangka Hendri Romadona warga jalan dusun citerep  Lampung Selatan ini harus berurusan dengan satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran tertangkap tangan saat mengantarkan tiga paket shabu shabu kepada seorang pembeli yang sudah memesan kepada dirinya.

Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas yang memdapatkan informasi dari masyarakat terhadap tersangka hendar dengan melakukan penyamaran petugas berhasil memesan satu pakjet kecil shabu shabu kepda tersangka pada kamis malam.

Pria berumur  29 tahun ini mengakui dirinya baru dua kali mendapatkan sabu-sabu dari rekannya untuk diantarkan kepada pembeli  dengan upah 100 ribu rupiah. 

Kanit Satu Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Aiptu Harlan Arfa, menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku  yang merupakan pemilik narkoba.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair  pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomer 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ren/jef/am)