Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Dibekuk Usai Nyabu

1
×

Residivis Curanmor Dibekuk Usai Nyabu

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Satuan reserse kriminal polresta bandar lampung, berhasil mengamankan Andri (38) seorang residivisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). tersangka yang baru saja menikmati barang haram berupa sabu sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat akan diringkus. Senin, 16 mei 2016

Andri yang ditangkap masih terpengaruh narkoba, hanya mengumbar senyum saat ditemui awak media. “saya mengambil motor karena hilaf,” ujar andri.

Sementara itu kasat reskrim polresta bandar lampung Kompol dery agung wijaya menyampaikan, bahwa tersangka sudah lima kali melakukan pencurian seeda motor. Bahkan tersangka sudah pernah ditahan di lapas kota metro tahun 2014.

“tersangka sudah lima kali mencuri sepeda motor, saat ditangka tersangka sedang pesta sabu” ungkap dery. Selain dijerat dengan pasal pencurian, tersangka juga akan dijerat undang-undang narkotika tambah dery. Senin, 16 mei 2016

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini, kuat dugaan tersangka tidak bekerja sendiri.(lih/sep)