Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Lagi, Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Lamtim

1
×

Lagi, Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Lamtim

Share this article

LAMPUNG TIMUR- Aparat Kepolisian Lampung Timur kembali mengamankan pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur. Kali ini pelaku S warga Purbolinggo Lampung timur dibekuk jajaran Polsek Purbolinggo,  Lampung Timur.

Tersangka S ditangkap usai melakukan pelecehan terhadap korban S yang masih berusia 14 tahun pada awal bulai mei lalu. Menurut Komisaris Polisi Fidel Timorante selaku Waka Polres Lampung Timur, dalam menjalankan aksinya tersangka S mengajak korban untuk melihat hiburan orgen tunggal. Sampai di area persawahan tersangka langsung menjalankan aksi bejadnya, (23/5/2016)

Aksi bejad pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan langsung dilaporkan ke polisi. “pelaku mengajak nonton orgen tunggal,lalu korban diajak ketegalan sawah lalu pelaku menjalankan aksinya,” ungkap Fidel,(23/5).

Tersangka akan  dijerat pasal 84-pasal 81 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman paling rendah 10 tahun kurungan penjara,tegas Fidel (din/sep)