Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Tak Mampu Bayar UKT 20 Mahasiswa Baru Unila Terancam Mundur

2
×

Tak Mampu Bayar UKT 20 Mahasiswa Baru Unila Terancam Mundur

Share this article
Tak Mampu Bayar UKT 20 Mahasiswa Baru Terancam Mundur
beberapa mahasiswa kedokteran unila sedang santai didepan gedung

radartvnews.com – Sedikitnya 20 mahasiswa baru Universitas Lampung yang terancam mundur karena tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan menghadap ke rektorat kamis mendatang. Mereka meminta pihak rektorat untuk melakukan verifikasi dan wawancara ulang terkait UKT.

Berdasarkan pengaduan berkas uang kuliah tunggal yang masuk ke badan Eksekutif Universitas Lampung dari 78 berkas yang masuk 20 orang diantaranya menyatakan mundur lantaran tidak mampu untuk membayar UKT yang telah ditetapkan Universitas Lampung. Ke 20 mahasiswa tersebut rata-rata mendapat golongan 5 dan 6 dengan besaran UKT mulai dari 3,5 juta hingga 11 juta rupiah per semester untuk fakultas kedokteran. Sebelumnya di beritakan juga bahwa SPI mahasiswa kedokteran Unila yang fantastis mencapai 200 juta rupiah.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Unila Ahmad Nur Hidayat mengatakan bahwa, hingga saat ini dari 20 mahasiswa baru yang mundur 3 diantaranya sudah melakukan verifikasi ulang di Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sedangkan 17 maba lainnya masih belum mendapat kejelasan.

“Kita sudah audiensi dengan pimpinan rektor untuk minta diverifikasi ulang, jangan sampai ini terjadi karena kesalahan sistem karena mahasiswa yang dirugikan” pungkas presiden BEM Unila.

Sementara itu Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin mengaku siap melakukan verifikasi dan wawancara ulang terhadap mahasiswa baru tersebut bahkan pihaknya mengaku akan menurunkan UKT hingga nol rupiah jika memang mahasiswa tersebut terbukti tidak mampu secara ekonomi. “ Tidak ada Unila akan memberi UKT yang tidak sesuai dengan penghasilan, mungkin salah mengisi atau terjadi kesalahan input data lainnya” terangnya kepada radarlampungtv.

Hasriadi juga meminta pihak BEM untuk menyerahkan berkas dan bukti-bukti tersebut ke pihak rektorat apabila memang ada kesalahan sehingga bisa diselesaikan. (liza/bw/min)