Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kajati Lampung Masih Lakukan Penelitian Spdp Dua Pelaku Pembunuh

0
×

Kajati Lampung Masih Lakukan Penelitian Spdp Dua Pelaku Pembunuh

Share this article
Kajati Lampung Masih Lakukan Penelitian Spdp Dua Pelaku Pembunuh M.Panshor
Kajati Lampung Masih Lakukan Penelitian Spdp Dua Pelaku Pembunuh M.Panshor

radartvnews.com – Pernyataan ini disampaikan langsung kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka Brigadir M-A dan rekanya Tarmidi secara bersamaan.

Hingga kini Kejaksaan Tinggi Lampung masih mempelajari dan melakukan penelitian dalam kasus pembunuhan sadis ini, pihaknya juga sudah menyiapkan tiga orang Jaksa peneliti perkara pembunuhan yang menghebohkan warga Lampung dan Sumatera Selatan.

Yadi menjelaskan tersangka Brigadir M-A dan T akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 dan pasal 365 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP ancaman hukumanya maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup, tersangka Tarmidi juga ditambah pasal 480 KUP tentang penadahan barang curian dikarenakan barang milik korban yakni jam tangan dikuasai tersangka.

 Guna melengkapi berkas keduanya, pihaknya akan terus berkordinasi dengan penyidik Polda Lampung untuk pembuktian dalam proses persidangan nanti. (leo/jef)