Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Lapangan Kasus Pencabulan Siswi TK

1
×

Sidang Lapangan Kasus Pencabulan Siswi TK

Share this article
Sidang Lapangan Kasus Pencabulan Siswi TK
Sidang Lapangan Kasus Pencabulan Siswi TK

radartvnews.com – Pengacara Terdakwa Hadri Abu Nawar mengatakan dari tujuh kali sidang yang telah digelar pihaknya meyakini banyaknya kejanggalan.

Dari fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan seperti hasil visum, saksi ahli menilai bahwa lecet yang dialami korban bisa terjadi dari mana saja, sangat berbeda bila terjadi kekerasan di organ dalam korban, lantaran bisa jadi lecet diluar alat kelamin korban bukan dari kekerasan namun karena faktir celana, pampers, garukan dan lainnya.

Hadri menambahkan pihaknya akan mengungkapkan secara gambling dan jelas terkait lemahnya fakta-fakta pada pledoi, dirinya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim karena fakta yang terungkap di persidangan dari hukum pembuktian sangat lemah, seperti TKP di dapur yang pintunya terbuka, istri terdakwa pun ada sedang menggosok dan guru-guru pun ada dengan jarak beberapa meter.

 Terdakwa Mirwanto alias Amir sendiri dibidik Undang-Undang 35 tahun 2015 pasal 82 atas dugaan perbuatan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Kasus NA sendiri terjadi pada 7 April 2016 sekitar pukul 11 siang, berdasarkan laporan korban NA menemani R ke toilet, saat korban NA menunggu di luar datang terdakwa Amir yang merupakan penjaga sekolah, terdakwa kemudian meminta korban NA untuk duduk di kursi, namun korban NA menolak hingga terdakwa Amir mendudukkan korban di kursi lalu terjadilah dugaan perbuatan pencabulan.

Hingga orang tua korban melaporkan terdakwa atas dugaan pencabulan pada 8 April ke Polres Metro.

Dari hasil visum RS Mardiwaluyo, diketahui selaput dara korban tidak mengalami luka sobek, namun ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian luar vital NA yang bisa saja disebabkan dari berbagai factor. (yok/jef)