Scroll untuk membaca artikel
Metro

Kewenangan Pemprov Lampung DPRD Metro Terbitkan Perda Inklusi

1
×

Kewenangan Pemprov Lampung DPRD Metro Terbitkan Perda Inklusi

Share this article
Kewenangan Pemprov Lampung Dprd Metro Keukuh Terbitkan Perda Inklusi
Kewenangan Pemprov Lampung Dprd Metro Keukuh Terbitkan Perda Inklusi

radartvnews.com – Dalam rapat dengar pendapat atau  hearing pembahasan raperda Pendidikan Inklusi bagi anak anak berkebutuhan khsusus atau disabilitas di DPRD Kota Metro ini Ketua Pansus dua DPRD Metro Tondi Nasution mengatakan bahwa raperda inklusi ini akan dijadikan peraturan daerah dimana terkait pelaksanaannya menurut dirinya hanya tinggal di kordinasikan  saja dengan Pemerintah Propinsi Lampung, menurutnya perda inklusi diperlukan agar kedepan ada jaminan hukum terhadap anak anak berkebutuhan khusus atau disabilitas  terkait pendidikan mereka kedepan.

Menanggapi hal tersebut Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro Ika mengingatkan jika kewenangan pengelolaan pendidikan inklusi menurutnya ada di Pemerintah Propinsi Lampung.

Menanggapi pernyataan tersebut Anggota Pansus II DPRD Kota Metro Nasrianto Efendi mengungkapkan kekecewaannya lantaran Metro tidak diperbolehkan memiliki perda tentang Pendidikan Inklusi, menurutnya Raperda Inklusi tetap bisa diterbitkan menjadi perda asal tidak bertabrakan dengan aturan yang ada. (yok/cat)