Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Peraturan Lama Lamsel Akan Direvisi

0
×

Peraturan Lama Lamsel Akan Direvisi

Share this article
Peraturan Lama Lamsel Akan Direvisi
Peraturan Lama Lamsel Akan Direvisi

radartvnews.com – Untuk memaksimalkan Pad Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada  tahun 2017 mendatang, Bupati Zainudin Hasan  mengumpulkan seluruh kepala SKPD, pada rapat koordinasi tersebut  pihaknya membahas Pad Lampung Selatan  terutama di bidang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Seperti penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB nilainya perlu disesuaikan dengan tahun sekarang,  sebab masih ditemukan bangunan rumah yang besar dan tanah yang luas namun nilai PBB-nya hanya 2 ribu rupiah.

Banyaknya potensi-potensi Pad yang belum tergali dengan maksimal seperti Pad dari retrebusi lahan parkir di Bandara Raden Inten II, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bakauheni, Pelabuhan ASDP Bakauheni, Supermarket dan Pasar.

Untuk itu peraturan yang lama harus segera dilakukan revisi sehingga tahun depan sudah dapat bergerak dengan menggali potensi Pad yang sesungguhnya disemua sektor agar Pad Lampung Selatan dapat meningkat dan lebih maksimal.

Nilai penetapan dan perolehan Pad sangat berdampak pada Dana Alokasi Umum  umum  atau DAU sehingga Lampung Selatan dapat dianggap tidak layak bila nilai padnya kecil.

Kendati sudah siap untuk merevisi beberapa peraturan,  Zainudin meminta agar SKPD yang terkait dapat melaporkan kepada bupati terkait objek pajak di masing-masing SKPD secara terperinci dan riil.

Dalam waktu dekat ini Zainudin akan merapatkannya kembali untuk menentukan  jumlah yang layak dalam menentukan nilai objek pajak, karena Zainudin belum mengetahui jumlah rilnya untuk itu dirinya akan meninjau ulang baik Perda maupun Perbup. (ma’i/jef)