Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Dewan Warning Pemkab Lamsel, DPRD Lamsel Akan Minta Penjelasan BPK

0
×

Dewan Warning Pemkab Lamsel, DPRD Lamsel Akan Minta Penjelasan BPK

Share this article
Dewan Warning Pemkab Lamsel
Dewan Warning Pemkab Lamsel

radartvnews.com – Persoalan temuan BPK RI perwakilan Lampung terhadap satker di lingkungan Pemkab Lamsel, menjadi perhatian dprd lamsel.ini apabila Pemkab Lampung Selatan belum juga menyelesaikan persoalan aset daerah yang belum tuntas sampai saat ini.

DPRD Lampung Selatan meminta keseriusan dan komitmen pemerintah daerah setempat dalam penyelesaian persoalan asset daerah, karena pengelolaan asset daerah menjadi salah satu parameter catatan penilaian hasil pemeriksaan keuangan daerah dari BPK.

Ini disampaikan juru bicara badan anggaran DPRD Lampung Selatan. Jenggis Khan Haikal pada pembahasan rancangan  peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2015.

Menurut Jengis Khan, apabila kedepan belum juga ada penyelesaian, maka DPRD Lampung Selatan akan menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 21  ayat 1, yang menyatakan,  lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Dan berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri RI nomor 13 tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, pada pasal 4 ayat 1, DPRD meminta kepada BPK, laporan hasil pemeriksaan setelah dikonfirmasi dengan SKPD, dan pasal 5 ayat 1, DPRD melakukan pembahasan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja.

Pada ayat 2 pembahasan, dilakukan dengan ketentuan, apabila, pada laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar atau pernyataan menolak memberikan opini.

Kemudian pada Pasal 6 huruf e ayat 1, meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan, atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Bpk.

Dan pada ayat 2 meminta BPK, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan, atau temuan di satuan kerja tertentu, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pasalnya, selama empat tahun berturut turut Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan opini dari BPK menjadi wajar dengan pengecualian atau WDP, penurunan opini ini disebabkan oleh persoalan asset daerah yang belum tuntas sampai saat ini.(red/ma’i/jef)