Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwaUtama

Pemda Dihimbau Untuk Mengintegrasikan Sistem Jamkesda Ke Sistem JKN-KIS

0
×

Pemda Dihimbau Untuk Mengintegrasikan Sistem Jamkesda Ke Sistem JKN-KIS

Share this article
Pemda Dihimbau Untuk Mengintegrasikan Sistem Jamkesda Ke Sistem JKN-KIS
Pemda Dihimbau Untuk Mengintegrasikan Sistem Jamkesda Ke Sistem JKN-KIS

radartvnews.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Call Center dan Web BPJS Kesehatan dan hotline service di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, termasuk unit penanganan pengaduan peserta di seluruh Kantor cabang BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan tentang BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sutono mewakili Gubernur Lampung dalam acara Gathering Pemerintah Daerah Regional XIII di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (17/11/ 2016).

Selanjutnya Sekda Provinsi Ir. Sutono, MM dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung, mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan tersebut. Diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas Pemerintah Daerah dalam rangka menetapkan anggaran dan realisasi pembayaran iuran serta kebijakan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS).
Pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, lanjut Sekdaprov, untuk mendukung kebijakan Indonesia Sehat. Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, diharapkan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung agar segera menyusun kebijakan sesuai dengan surat edaran tersebut.

Lebih lanjut diuraikan, Pembangunan di sektor kesehatan serta lingkungan, baik di daerah, nasional maupun global memerlukan perencanaan yang tepat dan akurat serta pemikiran yang strategis. Termasuk juga mampu mengakomodir berbagai penyesuaian dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan.

Sesuai Surat Edaran Mendagri No 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 Pemerintah Daerah dihimbau untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Adapun peserta BPJS di Provinsi Lampung sampai bulan Oktober 2016 jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 5.087.698 atau sekitar 53,21% dari jumlah penduduk Provinsi Lampung (9.561.028).

Sementara itu Benjamin Saut PS, SKM, MM, AAK Kepala Divisi Regional XII menyampaikan, kepesertaan Jaminan Kesehatan secara nasional pada tahun 2016 mencapai 170.600.889 (69%) dari penduduk Indonesia. Kemudian target penerimaan iuran di tahun 2016 sebesar Rp.2.432.320.596.237 dan realisasi penerimaan mencapai Rp.1.855.172.121.779 atau 75,93 %. (Rls)