Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPolitikUtama

Sah, Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2017 Sebesar Rp. 6,7 Trilyun Lebih

0
×

Sah, Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2017 Sebesar Rp. 6,7 Trilyun Lebih

Share this article
Sah, Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2017 Sebesar Rp. 6,7 Trilyun Lebih
Sah, Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2017 Sebesar Rp. 6,7 Trilyun Lebih

radartvnews.com – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menandatangani Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 6/12/2016.

Pembicaraan Tingkat II ini merupakan suatu rangkaian dari keseluruhan sub-sistem penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD menjadi Peraturan Daerah APBD. Yakni dimulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah dilaksanakan.

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu.
Wagub menambahkan, kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017.

Menutup sambutannya Wagub menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp6,7 Triliun Lebih.
Terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp 6,8 Triliun Lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp79, 14 Miliar lebih.

Dari keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Kabag Humas melanjutkan, hasil Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota FORKOPIMDA Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung,
Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Plt. Sekretaris Dewan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta unsur masyarakat. (Rls/Min)