Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalLampung Selatan

Penyelundupan Ganja Di Pelabuhan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 82,5 KG

0
×

Penyelundupan Ganja Di Pelabuhan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 82,5 KG

Share this article
Penyelundupan Ganja Di Pelabuhan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 82,5 KG
Penyelundupan Ganja Di Pelabuhan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 82,5 KG

radartvnews.com – Direktur narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai dalam keterangannya menyampaikan bila kelima orang yang berhasil diamankan yakni Abdur Razak ( 21 tahun ) rizki tri widodo ( 33 tahun ) dan harmonis ( 36 tahun ) kesemuanya warga Surabaya yang diringkus pada selasa, 9 Desember lalu, sekitar pukul 15:00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 22 kilogram.

Kemudian, Abdul Ajiz Muslim ( 27 tahun ) dan Dede Ridwan  ( 27 tahun) keduanya warga Sukabumi Jawa Barat, diringkus pada senin malam 5 Desember sekitar pukul 20:00 WIB dengan barang bukti yang disita seberat 60,5 kilogram.

Barang haram ini ditemukan petugas sebanyak 16 paket yang dibungkus dengan alumunium foil dan dibungkus lagi dengan kardus, di dalam kendaraan Bus Barokah Jaya tujuan Palembang-Solo yang ditumpangi oleh tersangka Abdul Razak Dan Harmonis.

Untuk dua tersangka lainnya, Abrar menyebutkan, bila ganja seberat 60,5 kilogram itu ditemukan didalam kendaraan Suzuki Avp warna merah dengan nomor polisi B 1723 TVC yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil dan dasboard mobil, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Menurut keterangan tersangka Abrud Razak, barang bukti ganja yang dibawanya akan dikirim ke Pulau Dewata Bali Denpasar. Ia menerima upah sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap 1 kilogram ganja, upah hasil menjadi kurir tersebut, akan digunakannya untuk membahagiakan keluarga, terutama kepada adik – adiknya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Jef/Ma’i)