Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Penggunaan Dana Desa 2017, 80 Persen Untuk Bangun Infrastruktur

0
×

Penggunaan Dana Desa 2017, 80 Persen Untuk Bangun Infrastruktur

Share this article
Penggunaan Dana Desa 2017, 80 Persen Untuk Bangun Infrastruktur
Penggunaan Dana Desa 2017, 80 Persen Untuk Bangun Infrastruktur

radartvnews.com – Pernyataan ini ditegaskan Zainudin agar dana Desa dapat lebih menyentuh terhadap pembangunan setiap desa di Lampung Selatan, sesuai dengan jargonnya, ayo bangun Desa.

jalan Desa di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 mendatang ditargetkan semuanya mulus, dan tidak ada lagi masyarakat yang megeluhkan jalan rusak.

ini diungkapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, saat menghadiri peringatan maulid nabi di Masjid Agung Kubah Intan Kalianda Lampung Selatan, selasa siang.

Pemkab Lampung Selatan akan mengeluarkan peraturan Bupati terkait penggunaan dana Desa yang diperuntukan sebesar 80 persen untuk pembangunan infrastruktur.

zainudin mengakui, pada tahun 2016 ini, dalam pelaksanaan dana desa masih kerap bermunculan masalah . pasalnya belum ada aturan yang bersifat mendetail yang berkaitan dengan pengalokasian dana Desa.

untuk tahun depan, bagi kepala Desa tidak ada ampun lagi dalam bermain-main terhadap dana Desa dan akan berakibat fatal bagi yang melanggarnya.

dirinya mengakui aturan mendetail untuk ini belum ada pada tahun 2016 ini. dimana RPJMDES-Nya pun belum sempurna. pada 2017 mendatang akan diperkuat dengan perbup, hal ini agar dapat berjalan sesuai dengan jalurnya.

Setidaknya, pada tahun 2017 setiap desa di Kabupaten Lampung Selatan akan mendapatkan kucuran dana mencapai rata-rata Rp 1,1 miliar, yang bersumber dari dana Desa dan ADD.

untuk itu, bila dana Desa dapat diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, hal tersebut dapat mewujudkan rencananya tahun 2019 jalan di setiap Desa mulus.

Zainuddin meminta agar masyarakat di pedesaan untuk melaporkan langsung ke Bupati bila di Desa tahun depan tidak melakukan pembangunan jalan.
PEMKAB akan mengambil tindakan tegas, bila masih ada desa yang tidak mematuhi PERBUP tentang dana Desa. (Ma’i/Jef)