Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap 461 Kasus Kejahatan Sepanjang 2016, 461 Kasus Kejahatan Diungkap

4
×

Polres Metro Ungkap 461 Kasus Kejahatan Sepanjang 2016, 461 Kasus Kejahatan Diungkap

Share this article
Polres Metro Ungkap 461 Kasus Kejahatan Sepanjang 2016, 461 Kasus Kejahatan Diungkap
Polres Metro Ungkap 461 Kasus Kejahatan Sepanjang 2016, 461 Kasus Kejahatan Diungkap

radartvnews.com – Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta, menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi di kota Metro, dari 461 kasus tindak pidana yang ditangani satuan Reskrim Polres Metro, sebanyak 84 kasus Curanmor yang menempati urutan pertama mengungguli jumlah kasus lainnya.

Lebih lanjut Rali merinci, adalah untuk kasus C3, yang paling dominan itu kasus Curanmor, itu ada 84 kasus dengan 23 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dalam penanganan kasus Curanmor 46 kasus atau 55 persen sudah berhasil diungkap, untuk Curas 22 kasus dengan 4 kasus atau 18 persen yang diungkap. Perkara Curas dari 39 kasus 31 kasus berhasil atau 79 persen, sedangkan kejahatan lain sebanyak 261 kasus, dengan 194 kasus terselesaikan atau 80 persen.

Rali menambahkan, untuk kasus yang ditangani Sat Narkoba berjumlah 49 kasus yang semuanya telah terselesaikan tindak pidananya. sedangkan pada kasus Lakalantas, dari 97 kasus yang ditangani Satlantas Polres Metro, 95 kasus telah selesai tindak pidananya, dan 2 kasus dalam proses sidik.

Dari 97 kasus itu, korban luka ringan ada 145 orang, luka berat 27 orang, dan meninggal dunia 17 orang, dengan total kerugian mencapai 171 juta 600 ribu Rp., dengan Delapan ribu lembar surat tilang.

Jika dibandingkan dengan laka lantas yang terjadi di 2015, Satlantas telah berhasil menekan angka korban yang meninggal dunia, yaitu dari 21 orang menjadi 17 orang.

Untuk menekan angka kejahatan, Polres Metro juga telah mengusulkan peraturan daerah kepada pemerintah kota Metro, agar warga luar kota Metro wajib melaporkan diri, ketika menetap di kota Metro 1×24 jam. Pasalnya, selama ini anjuran agar warga baru wajib lapor 1×24 jam, kepada Pamong belum terlaksana karena tidak ada pidana yang menguatkan jika hal itu tidak dilakukan. (Yoy/Jef)