Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Aniaya Rekan, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara

0
×

Aniaya Rekan, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara

Share this article
Sidang Penganiayaan
Sidang Penganiayaan

radartvnews.com – Muhammad Toni alias Jeruk Bin Kusen Usman, terdakwa Penusukan terhadap korbanya, Syahroni, yang merupakan rekanya sendiri, tertunduk diam saat majelis hakim yang diketuai Mansyur, menghukum warga Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karan Barang Bandar Lampung ini, selama Satu Tahun dan Enam Bulan penjara.

Dalam Amar Putusan Majelis, Pria 43 tahun dan berprofesi sebagai buruh serabutan ini terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan secara bersama – sama, seorang rekanya bernama Iwan yang kini masih DPO Kepolisian.

Peristiwa penusukan ini terjadi di Lapangan Merah Enggal Bandar Lampung, pada 4 Juni 2016 lalu. Saat itu, korban Syahroni saling tatap dengan pelaku merasa tak suka dengan tatapan korban, kedua pelaku yang terpengaruh minuman alkohol langsung mengahampiri korban dan melakukan pengeroyokan hingga penusukan, yang mengakibatkan korbanya mengalami Empat luka tusukan dibagian pungung.

Putusan majelis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama Dua Tahun penjara, atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama – sama terima.(Bow/Leo/Mut)