Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Lima Tahun Hukuman Untuk Kurir Sabu

4
×

Lima Tahun Hukuman Untuk Kurir Sabu

Share this article
Sidang Narkotika
Sidang Narkotika

radartvnews.com – Sidang yang di gelar pada tanggal 10 Januari 2017, Susilo Baskoro di tangkap oleh Polisi bertempat di Daerah Kedaton Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, terdakwa di nyatakan Sah dan Terbukti menjual, membeli, serta menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,1142 gram.

Dengan keterdapatan barang bukti berupa, 1 buah tas berisikan satu buah kotak yang di dalamnya terdapat Satu Paket Kecil Sabu-Sabu, Satu Pack Plastik Klip Kecil Sadang, serta Satu Buah Sendok Pipet Plastic, Enam Pack Plastik Klip Kecil, Dua Buah Timbangan Digital, Satu Buah Handphone beserta Sim Card dan Uang sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.

Atas perbuatan nya Susilo Baskoro di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan fonis kurungan 5 tahun penjara. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima.(Bow/Leo)