Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Polres Lamsel Amankan 13 Kilogram Ganja Kering

4
×

Polres Lamsel Amankan 13 Kilogram Ganja Kering

Share this article
Polres Lamsel Amankan 13 Kilogram Ganja Kering
Polres Lamsel Amankan 13 Kilogram Ganja Kering

radartvnews.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan tersangka Jajat Sudrajat alias Mamang warga Cibadak Sukabumi Jawabarat. tersangka ditangkap petugas saat dilakukan pemeriksaan di seaport Interduction Bakauheni Lampung dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 13 Kilogram.

Ganja disimpan dalam tas koper berwarna hitam, dimana tersangka nekat membawa Barang Haram ini karena tidak ada pekerjaan. Modus tersangka ini dengan menggunakan kendaraan bus secara Estafet, dimana dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 13 paket Ganja kering seberat 13 Kilogram yang disimpan di dalam koper.

Kapolres Lampung Selatan, Adi Ferdian Saputra mengatakan, dari keterangan tersangka bila selalu berganti-ganti kendaraan, mulai dari Aceh menuju Medan, kemudian menaiki bus menuju ke Bengkulu dengan menumpang bus Putra Simas.

Tiba di Bengkulu, tersangka kemudian turun di pom bensin, dan dijemput oleh Deryanto Alias Mang Goleng. dari rumah Deriyanto kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan menumpang bus San Nopol BD 7954 AP.

Pada hari Sabtu 7 Januari 2017 sekira pukul Tiga Sore tiba dipelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Disinilah Jajat tertangkap saat dilakukan pemeriksaan anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, Petugas berhasil meringkus Dua orang tersangka lainnya, yakni Deryanto yang ditangkap di Bengkulu sedangkan Adami digrebek tujuh orang Anggota Polres Lampung Selatan di Nangroe Aceh.

Kini, para tersangka mendekam di Sel Tahanan Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, 115 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat Lima Tahun penjara dan penjara seumur hidup. (Jef/Ma’i)