Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Korupsi Land Clering, Pihak Rekanan Divonis 4 Tahun Enam Bulan Penjara

0
×

Sidang Korupsi Land Clering, Pihak Rekanan Divonis 4 Tahun Enam Bulan Penjara

Share this article
Sidang Korupsi Land Clering Pihak Rekanan Divionis 4 Tahun Enam Bulan Penjara
Sidang Korupsi Land Clering Pihak Rekanan Divionis 4 Tahun Enam Bulan Penjara

radartvnews.com – Budi Racmadi, hanya terdiam, saat majelis hakim, yang diketuai cokro, menghukum dirinya selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara, saat menjalani sidang lanjutan, dengan agenda putusan.

Selain dikenakan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda senilai 50 juta, dengan ketentuan jika denda tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Menurut majelis, terdakwa Budi Rahmadi, terbukti melanggar pasal  ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Amar putusan majelis menjelaskan, terdakwa budi dan terdakwa Albar Hasan Tanjung yang sudah divonis selama tiga tahun penjara,  bersama sama melakukan tindak Pidana Korupsi, Land Clearing Bandara Raden Inten dua tahun 2014, dengan nilai anggaran 8,7 milyar,  dan merugikan keuangan  negara 4,5 milyar.


Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 7 tahun. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga Jaksa menyatakan pikir piker. (Leo/Tia/Bow)