Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 840 Butir Ekstasi

0
×

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 840 Butir Ekstasi

Share this article
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 840 Butir Ekstasi
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 840 Butir Ekstasi

radartvnews.com – Michael Hansen Lie warga Desa Banjar Rejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur dan Tandani alias Asen  warga Martoba, Kota Pematang Siantar Sumatra Utara, dibekuk petugas Kepolisian Polres Lampung Selatan di dua tempat berbeda.

Ini lantaran, Michael Hansen Lie tertangkap tangan akan menerima paketan Ekstasi sebanyak 840 butir. Tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil paketan ekstasi dari saudara sepupunya atas nama Tandani alias asen yang sedang berada di Pematang Siantar Sumatera Utara.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke Medan untuk mencari pemilik dari Ekstasi ini, yang berhasil membekuk Tandani alias Asen yang berada di Club Tube Cube Kota Medan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Tandani mendapatkan Ekstasi dengan membeli seharga 100 Juta Rupiah dari rekannya, Secek yang masih DPO, pada saat ini dirinya baru membayar 20 Juta Rupiah, sedangkan sisanya sebesar 80 juta belum dibayarkan. Tersangka memberikan kendaran jenis Suzuki Grand Vitara sebagai jaminan kepada secek.

Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 840 butir ini dikemas oleh Tandani dalam dua bungkus plastik bening, masing masing berisikan 420 butir. Ekstasi disimpan dalam kotak kardus kecil berlakban coklat, kemudian dimasukan kembali kedalam kardus yang agak lebih besar berlakban coklat yang dicampur dengan pasir dan batu bata.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangaka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, dan melanggar Pasal 112 Ayat Dua Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jef/Ma’i)