Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Mantan Kacab PT POS Rumbia Didakwa Korupsi Dana PSKS

1
×

Mantan Kacab PT POS Rumbia Didakwa Korupsi Dana PSKS

Share this article
Mantan Kacab PT POS Rumbia Didakwa Korupsi Dana PSKS
Mantan Kacab PT POS Rumbia Didakwa Korupsi Dana PSKS

radartvnews.com – Dalam dakwaannya, JPU, Median Suwardi menyatakan, terdakwa Agus bersama dengan mantan pegawai harian lepas kantor pos cabang Rumbia bernama Ismid Dahari melakukan korupsi dana PSKS.

Keduanya dikenakan Pasal 8 JO dan Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Korupsi ini berawal dari adanya program dana bantuan PSKS yang ditujukan bagi rumah tangga miskin sebanyak 259 rumah tangga, melalui kantor pos.

Agus sebagai Kepala kantor pos cabang Rumbia ketika itu, membentuk panitia secara lisan di dalam kepanitiaan itu, Ismid bertindak sebagai petugas pembagian kartu perlindungan sosial (KPS). Ismid ditugaskan membagikan KPS kepada masyarakat yang menerima bantuan melalui Kepala Dusun. Namun, dari kesemua jumlah itu, ada 10 buah amplop berisi KPS yang tidak Ismid serahkan ke Kepala Dusun, melainkan digunakan oleh kedua terdakwa.

Seiring berjalannya waktu, ada 54 warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan namun tidak mendapatkan bantuan di tahun 2014 di tahun 2015. Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 55,2 juta.

Atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Majelis menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Bow/Leo)