Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Selewengkan Dana Raskin, Mantan Kakam Dituntut 7 Tahun Penjara

1
×

Selewengkan Dana Raskin, Mantan Kakam Dituntut 7 Tahun Penjara

Share this article
Selewengkan Dana Raskin, Mantan Kakam Dituntut 7 Tahun Penjara
Selewengkan Dana Raskin, Mantan Kakam Dituntut 7 Tahun Penjara

radartvnews.com – Jaksa Penuntut Umum, menuntut Kepala Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Way Kanan, Firamli, selama 7 tahun kurungan penjara. jaksa menyatakan pria berusia 48 Tahun ini bersalah melakukan Korupsi Dana Raskin di Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Way Kanan sebesar 153 Juta Rupiah.

Selain hukuman badan, Firamli juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 Juta Rupiah, apabila  terdakwa  tidak membayar diganti Pidana penjara tambahan selama lima bulan penjara.

Dihadapan Majelis Hakim Syamsudin, Jaksa menyatakan, terdakwa bersalah Melanggar pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,  yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 JO pasal (1) sebagaimana dalam Dakwaan Premier.

Bermula pada tahun 2014 sampai 2015 dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat kurang mampu, kementrian Koordinator Kesejahteraan memberikan aliran dana  pagu raskin, di Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Way Kanan. Dana itu seharusnya  diperuntukan  rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 204 RTS dengan jumlah setiap RTS nya mendapat bantuan beras sebesar 180 Kg,  dimana setiap bulannya mendapat 15 Kg beras.

Berdasarkan total bantuan, seharusnya berjumlah 45.900 Kg beras, namun, terdakwa hanya  menyalurkan sebanyak 22.485 Kg, kepada semua Rts, sisanya dipergunakan terdakwa sendiri.

Atas tuntutan itu, majelis menunda persidangan, hingga pekan depan.(Bow/Leo)