Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kantongi Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Pelaku Diamankan Polisi

2
×

Kantongi Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Pelaku Diamankan Polisi

Share this article
Kantongi Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Pelaku Diamankan Polisi
Kantongi Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Pelaku Diamankan Polisi

radartvnews.com – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung ini ialah Yoga Darmawan  25 tahun, warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap petugas pada Minggu malam, saat tersangka sedang nongkrong bersama rekan rekannya di Jalan Dasamuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Penangkapan berawal dari giat Patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.

Saat itu, petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 24 paket kecil sabu dengan berat 4.5 gram yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.

Dihadapan polisi, bapak dua orang anak ini mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial I-N yang kini DPO tersangka mengaku sabu sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar pemasok sabu-sabu kepada tersangka.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Gal/Bow)