Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau

3
×

Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau

Share this article
Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau
Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau

radartvnews.com – Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut labuhan maringgai ini, walaupun sudah jelas / ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan – nomor -2 tahun – 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan  jaring pukat harimau atau  trawl. Namun di perairan laut di kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur jaring perusak terumbu karang   itu bebas di gunakan untuk menangkap  ikan.

Akibatnya  ratusan nelayan tradisional menjadi korban, selain  hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun  harus  menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat  banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Sayangnya  jaring  pukat hela atau  di kenal jaring pukat harimau, bertonase kurang lebih 20 gt yang merusak biota laut, yang di gunakan   oleh nelayan  trawl   ini, sangat marak di pesisir laut  timur, Lampung Timur. (Jef/Syam)