Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Kemendagri Menegaskan Kepala Daerah Yang Tidak Taat Dan Melanggar Peraturan Pusat Akan Dikenakan Sanksi

0
×

Kemendagri Menegaskan Kepala Daerah Yang Tidak Taat Dan Melanggar Peraturan Pusat Akan Dikenakan Sanksi

Share this article
Kemendagri Menegaskan Kepala Daerah Yang Tidak Taat Dan Melanggar Peraturan Pusat Akan Dikenakan Sanksi
Kemendagri Menegaskan Kepala Daerah Yang Tidak Taat Dan Melanggar Peraturan Pusat Akan Dikenakan Sanksi

radartvnews.com – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menegaskan Kepala Daerah yang tidak taat dan melanggar aturan Pemerintah Pusat yang ditugaskan gubernur akan menerima sanksi. Yakni disekolahkan di Badan Diklat Depdagri selama 3 bulan. “Karena Kepala Daerah pelanggar aturan itu dianggap tidak memahami ilmu pemerintahan. Apabila masih dilanggar maka akan dipanggil lagi, untuk Pemantapan Pendidikan dan Pelatihan bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan selama 1 bulan,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Acara Musrenbang Provinsi Lampung di The 7th Hotel Bandar Lampung.

Dilanjutkan Dirjen, apabila sudah 3 kali masih tidak bisa menyesuaikan sebagai Kepala Daerah, maka sah atas usulan Gubernur mengusulkan kepada Kemendagri untuk diberhentikan sebagai Kepala Daerah. “Tentunya melalui proses Sidang Paripurna DPR RI. Inilah sanksi yang diatur oleh UU No 23 Tahun 2014,” ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta ini.

Oleh karena itu Dirjen Otonomi Daerah mengharapkan supaya Bupati Walikota bisa bekerja dalam koridor aturan dan menunjukkan ketaatannya kepada Pemerintahan yang diatur dalam Undang Undang. Gubernur dalam hal ini bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga pembinaan.

“Fungsi inilah yang ditekankan guna penguatan peran Pemerintah Provinsi terhadap kesinergisitasan antara hubungan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota ( Yakni peran gubernur sebagai  Pembina dan Pengawasan). Tidak hanya vertikal dan horizontal juga posisi Gubernur membangun komunikasi politik kepada DPRD dan Forkopimda,” terang Dirjen.

Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap APBD Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung sehingga dapat memperkuat sinergisitas dan peran Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Presiden sebagai penanggung jawab akhir secara keseluruhan telah mengundang-undangkan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat. Sehingga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma standar prosedur dan Kriteria (NSPK). Dalam NSPK disebutkan termasuk kewenangan-kewenangan untuk membatalkan atau menyetujui peraturan daerah kabupaten kota,” ujar PJ Gubernur DKI ini. (Rls)