Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13 Milyar Digagalkan

0
×

Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13 Milyar Digagalkan

Share this article
Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13 Milyar Digagalkan
Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13 Milyar Digagalkan

radartvnews.com – Sepuluh orang tersangka dengan inisial  WHD, YHD, SB, RD, ND, AS, FSL, ND,  DB,  dan BHR, warga Lampung Tengah dan Bogor Jawa Barat ini diamankan petugas gabungan Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri bersama kepolisian sektor kawasan pelabuhan KSKP dan balai karantina ikan Lampung.

Para tersangka diamankan saat sedang membawa  65 ribu bibit lobster senilai 13 miliar rupiah, di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Rencananya ribuan bibit lobster asal Sukabumi ini rencananya akan di bawa menuju Palembang Sumatera Selatan oleh tersangka.

Kepala karantina ikan pengendali mutu dan keamanan hasil perikanan Lampung Suardi mengatakan penangkapan awal tim gabungan mengamanka 3 orang tersangka, sebagai pengirim. Kemudian dari hasil pengembangan menangkap 7 orang pelaku lainnya di Lampung Tengah sebagai tempat pos pertama sebelum di kirim menuju Palembang Sumatera Selatan oleh para tersangka. Dari hasil pemeriksaan para karyawan sudah 2­3 kali mengirimkan lobter lobster ini sebagian barang ada yang sudah dikirim ke Singapura dan Vietnam. (Jef/ren)