Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Mulai 1 Juni Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 100 Persen

0
×

Mulai 1 Juni Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 100 Persen

Share this article
Mulai 1 Juni Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 100 Persen
Mulai 1 Juni Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 100 Persen

radartvnews.com – Mulai 1 Juni 2017, PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Namun kenaikan santunan ini tidak dibarengi tambahan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW). Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Lampung, Jajang Miharja, mengatakan kenaikan santunan dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang mampu menambah besaran tanggungan. “Semoga kenaikan santunan ini memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” ujar Jajang dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum di Swiss Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 lalu.

Adapun rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp50 juta.

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.Penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, mengatakan kenaikan santunan ini dapat membantu korban kecelakaaan dan memberikan terbaik. “Saya berharap seluruh intansi terkait dapat bersinergi dan bahu membahu dalam usaha menangani dan memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik, excellent dan profesional bagi masyarakat”, ujar Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak juga melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi angka kecelakaan apalagi menjelang Arus Mudik pada Idul Fitri 1438 H/2017 dengan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan aparat dan pengguna jalan serta mengurangi jumlah kendaraan motor melalui inovasi pemanfaatan teknologi yaitu ERP (Electronic Road Pricing) khususnya disejumlah tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu perlu didorongnya masyarakat untuk menggunakan mode dan perjalanan dengan transportasi publik sehingga mengurangi kecelakaan lalu lintas kendaraan pribadi di jalan raya dan tak kalah penting adalah keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas,” kata Gubernur.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan dalam laporannya menambahkan dalam rangka antisipasi lonjakan arus mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan mengerahkan seluruh jajaran secara maksimal. Bahkan penyelenggaraan angkutan lebaran Tahun 2017 dimulai sejak 15 Juni 2017 (H-10) sampai 11 Juli 2017 (H+15). Masa angkutan mudik, tahun ini, lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan angkutan jalan raya sebanyak 563 armada, 60 kapal yang siap beroperasi dengan enam dermaga, serta tambahan Gerbong kereta Api dari K3 Seminung untuk mengantisipasi lonjakan penumpang arus mudik di Provinsi Lampung. Sedangkan untuk Angkutan Udara tersedia 31 penerbangan per hari. “Semoga upaya jajaran Pemerintah Provinsi Lampung ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” kata Qudrotul Ikhwan. (Rls)