Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

0
×

BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

Share this article
BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha
BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

radartvnews.com – Hingga Juni 2017, sebanyak 1.460 badan usaha cakupan BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung belum mendaftarkan karyawannya mengikuti kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Padahal menjadi peserta JKN-KIS kesehatan merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dengan undang-undang. Hal ini disampaikan kepala BPJS kesehatan cabang Bandar Lampung, dr. Johana, usai memaparkan capaian kinerja program JKN-KIS BPJS cabang Bandar Lampung.

Johana menjelaskan jika umumnya badan usaha berbadan hukum yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS BPJS kesehatan tersebut, adalah badan usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga :   Meriah, Warga Bumi Waras Pawai Maulid Nabi

Seluruh badan usaha tersebut nantinya akan didatangi satu persatu untuk didata. Bagi badan usaha yang ingin segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS, proses registrasi akan langsung dilakukan.

Namun, bagi badan usaha tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS maka akan diberikan surat kuasa khusus dari kejaksaan dan perusahaan tersebut terancam pidana atau dicabut izinnya. (liz/rie)